Sidang Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan-Makelar Perkara Dadan Digabung
Plt Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan terdakwa Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan acara tersebut. Majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan putusan kedua perkara tersebut. Sidang terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto digelar dengan tujuan mendengarkan saksi pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2023). Pertama, hakim menanyakan apakah JPU serta Hasbi dan kuasa hukum Dadan sepakat kasus tersebut bisa dikonsolidasi. “Demi penyelamatan perkara kita, karena baru pertama kali dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi di kedua perkara tersebut. mereka satu per satu pada waktu tertentu? tanya Ketua Hakim Toni Irfan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Kuasa hukum serta tim kuasa hukum Hasbi dan Dadan tak menolak ikut serta dalam kasus tersebut. Hakim memutuskan untuk mengkonsolidasikan kasus-kasus tersebut.
"Kamu tidak mau, karena ini masih pertama kalinya bagimu. Kecuali saksinya hilang, kita bisa memisahkan semua orang. “Jadi kita setuju, mari kita ikut persidangan,” kata hakim. Sebelumnya, Plt Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait penyelesaian kasus tersebut. Jaksa menyebut Hasbi dan terdakwa lainnya, Dadan Tri Yudianto, menerima suap. “Jangan melakukan atau ikut serta dalam beberapa kegiatan yang saling berkaitan sedemikian rupa sehingga dapat dianggap sebagai kegiatan yang berkesinambungan, tidak menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak-banyaknya Rp 11.200.000.000 (Rp. 11,2 miliar) dari beliau Heryanto Tanaka," kata JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/05).
Jaksa menyebut Hasbi menerima uang suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID Heryanto Tanaka (HT). Suap tersebut diduga diberikan Heryanto setelah Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dalam perkara kasasi perkara: 326K/Pid/2022 yang mengakibatkan perkara pailit KSP Intidana yang sedang berjalan di Mahkamah Agung dapat memutusnya. keinginan Heryanto.
Banding tersebut menyusul bebasnya Budiman Gandi dan kasus berita bohong Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Direktur Utama KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan akta/notaris.
Plt Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan terdakwa Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan acara tersebut. Majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan putusan kedua perkara tersebut. Sidang terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto digelar dengan tujuan mendengarkan saksi pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2023). Pertama, hakim menanyakan apakah JPU serta Hasbi dan kuasa hukum Dadan sepakat kasus tersebut bisa dikonsolidasi. “Demi penyelamatan perkara kita, karena baru pertama kali dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi di kedua perkara tersebut. mereka satu per satu pada waktu tertentu? tanya Ketua Hakim Toni Irfan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Kuasa hukum serta tim kuasa hukum Hasbi dan Dadan tak menolak ikut serta dalam kasus tersebut. Hakim memutuskan untuk mengkonsolidasikan kasus-kasus tersebut.
"Kamu tidak mau, karena ini masih pertama kalinya bagimu. Kecuali saksinya hilang, kita bisa memisahkan semua orang. “Jadi kita setuju, mari kita ikut persidangan,” kata hakim. Sebelumnya, Plt Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait penyelesaian kasus tersebut. Jaksa menyebut Hasbi dan terdakwa lainnya, Dadan Tri Yudianto, menerima suap. “Jangan melakukan atau ikut serta dalam beberapa kegiatan yang saling berkaitan sedemikian rupa sehingga dapat dianggap sebagai kegiatan yang berkesinambungan, tidak menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak-banyaknya Rp 11.200.000.000 (Rp. 11,2 miliar) dari beliau Heryanto Tanaka," kata JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/05).
Jaksa menyebut Hasbi menerima uang suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID Heryanto Tanaka (HT). Suap tersebut diduga diberikan Heryanto setelah Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dalam perkara kasasi perkara: 326K/Pid/2022 yang mengakibatkan perkara pailit KSP Intidana yang sedang berjalan di Mahkamah Agung dapat memutusnya. keinginan Heryanto.
Banding tersebut menyusul bebasnya Budiman Gandi dan kasus berita bohong Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Direktur Utama KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan akta/notaris.
No comments: