Ads Top

Kekuatan 15 Daerah di Jabar Lawan Perdagangan Daging Anjing


Dulu, masyarakat dihebohkan dengan ditemukannya ratusan anjing yang diyakini dimakan. Anjing itu kemudian diselamatkan selama upaya pengangkutan. Polisi menangkap truk yang membawa ratusan anjing di pintu Tol Kalikangkung, Semarang. Ketua Animal Defender Doni Herdaru juga mengatakan, Jawa Barat merupakan pemasok daging anjing ke DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Jadi Jabar pemasok daging anjing untuk wilayah Jawa, DKI dari wilayah Subang, Sukabumi dan Garut, juga menyuplai wilayah Jateng. Jateng hanya memproduksi di Cilacap, sedangkan Jabar bisa untuk memenuhi kebutuhan daging anjing. batasnya,” kata Doni saat dihubungi, Rabu (10/1) lalu. Dog Meat Free Indonesia (DMFI) juga mengungkapkan bahwa 13.700 anjing ditangkap dan dicuri setiap bulannya dari jalanan kota di Jawa. Adrian Hane, Koordinator Advokasi Hukum Nasional DMFI, mengatakan: “Jawa Barat telah lama dikenal sebagai pemasok daging anjing. Ia mengatakan DMFI telah menyelidiki perdagangan anjing di Jawa Barat sejak tahun 2013 dan jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

 

“Tentu, itu sudah lama terjadi, tapi tidak sebanyak sekarang. “Tapi bertahun-tahun sangat tinggi padahal permintaan dari DKI di Jateng sangat tinggi,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).

 

“Tetapi sejak tahun 2013, kami telah mempelajari masalah ini dan melakukan berbagai upaya ketika kami menyadari bahwa ini terlalu besar,” tambah Adrian. Sebagai pemasok daging anjing, Adrian mengungkapkan, di Jawa Barat banyak daerah yang mengumpulkan anjing sebelum dikirim ke rumah potong hewan.

 

Tempat-tempat tersebut Pangandaran, Garut, Sukabumi, Subang dan masih banyak daerah lainnya, ujarnya. Mendengar hal tersebut, Pemda Jabar menegaskan tidak akan membiarkan perdagangan daging anjing terus berlanjut. Undang-undang juga disahkan untuk melarang perdagangan anjing. Dinas Perlindungan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat telah mengeluarkan perintah pelarangan peredaran daging anjing di Jawa Barat. Peraturan ini diterbitkan melalui surat laporan 7705/PT.01.04.03/keswanvet tahun 2023. “Kami sudah menyurati Dinas Peternakan di perkotaan untuk menyelidiki peredaran daging anjing, karena daging anjing bukan makanan. Oleh karena itu tidak untuk dikonsumsi sesuai undang-undang hewan dan kesehatan, "kata Ketua DKPP Mohamad Arifin Soedjayana, Jumat (12/1/2024). Arifin mengatakan, pemerintah daerah di 27 kota akan bekerja keras mengusut praktik perdagangan anjing. Dia bersikeras bahwa hanya anjing yang boleh dibeli dan dijual sebagai hewan peliharaan. Sementara dari pihak Partai, Arifin membenarkan hal tersebut ilegal.

 

Larangan ini juga berlaku di banyak daerah. Misalnya saja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang yang melakukan survei ke lokasi penampungan anjing di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak. Bekerja sama dengan penegak hukum, penyelidikan dilakukan di tempat yang diduga menjadi tempat penjualan anjing. Larangan tersebut juga bergema di Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi membenarkan bahwa Kota Sukabumi merupakan salah satu importir anjing asal Jawa Barat ke pulau tersebut. Namun Pemerintah Kota Sukabumi telah melarang impor dan peredaran hewan yang berasal dari daging anjing. Pemerintah kota telah mengeluarkan surat tentang pengawasan peredaran daging anjing di Kota Sukabumi mulai 8 November 2023.


Sementara dari 27 kabupaten/kota di Jabar, diketahui baru 15 daerah yang mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing, termasuk kucing. Berikut rinciannya:


1. Kota Tasikmalaya


Surat Himbauan Nomor 524/1425/PKH Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.


2. Kota Cirebon


Surat Edaran Nomor 524/1489-Bid.PP Tahun Pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.


3. Kota Banjar


Surat Edaran Nomor P/1644/520/DKPPP/IX/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing.


4. Kota Bandung


Surat Edaran Nomer 170-DKPP/2023 Tahun 2023 Tentang peningkatan kewaspadaan terhadap rabies.


5. Kabupaten Tasikmalaya


Surat Edaran Nomor 8/3871/PT.14.04/DPKPP.PKH/2023 Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing.


6. Kabupaten Sumedang


Surat Edaran Nomor B/843/TN.01.04.11/IX/2023 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non halal.


7. Kabupaten Subang


Surat Himbauan Nomor PT.01/4078/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing di kabupaten Subang-Surat Edaran Nomor PT.01/4773/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan Perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di kabupaten Subang.


8. Kabupaten Purwakarta


Surat Himbauan Nomor PT.05.06/2343/Diskannak/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di kabupaten Purwakarta.


9. Kabupaten Pangandaran


Surat Himbauan Nomor 524/2809/DISTAN.4/X1/2023 Tahun 2023.


10. Kabupaten Majalengka


Surat Himbauan Nomor PT.00.03/1441/Bidnak Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di Majalengka.


11. Kabupaten Kuningan


Surat Himbauan Nomor 524/1178/Diskanak Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing di kabupaten Kuningan.


12. Kabupaten Karawang


Surat Edaran Nomor 510.34/5747/DPKP Tahun 2023 Tentang pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.


13. Kabupaten Indramayu


Surat Himbauan Nomor 524/3427/Keswan Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing.


14. Kabupaten Cianjur


Surat Himbauan Nomor B/524/1289/XI/2023 Tahun 2023 Tentang larangan peredaran daging anjing di Kabupaten Cianjur.


15. Kabupaten Bandung


Surat Himbauan Nomor 500.7.2.4/072/1953 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non pangan.


Dulu, masyarakat dihebohkan dengan ditemukannya ratusan anjing yang diyakini dimakan. Anjing itu kemudian diselamatkan selama upaya pengangkutan. Polisi menangkap truk yang membawa ratusan anjing di pintu Tol Kalikangkung, Semarang. Ketua Animal Defender Doni Herdaru juga mengatakan, Jawa Barat merupakan pemasok daging anjing ke DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Jadi Jabar pemasok daging anjing untuk wilayah Jawa, DKI dari wilayah Subang, Sukabumi dan Garut, juga menyuplai wilayah Jateng. Jateng hanya memproduksi di Cilacap, sedangkan Jabar bisa untuk memenuhi kebutuhan daging anjing. batasnya,” kata Doni saat dihubungi, Rabu (10/1) lalu. Dog Meat Free Indonesia (DMFI) juga mengungkapkan bahwa 13.700 anjing ditangkap dan dicuri setiap bulannya dari jalanan kota di Jawa. Adrian Hane, Koordinator Advokasi Hukum Nasional DMFI, mengatakan: “Jawa Barat telah lama dikenal sebagai pemasok daging anjing. Ia mengatakan DMFI telah menyelidiki perdagangan anjing di Jawa Barat sejak tahun 2013 dan jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

 

“Tentu, itu sudah lama terjadi, tapi tidak sebanyak sekarang. “Tapi bertahun-tahun sangat tinggi padahal permintaan dari DKI di Jateng sangat tinggi,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).

 

“Tetapi sejak tahun 2013, kami telah mempelajari masalah ini dan melakukan berbagai upaya ketika kami menyadari bahwa ini terlalu besar,” tambah Adrian. Sebagai pemasok daging anjing, Adrian mengungkapkan, di Jawa Barat banyak daerah yang mengumpulkan anjing sebelum dikirim ke rumah potong hewan.

 

Tempat-tempat tersebut Pangandaran, Garut, Sukabumi, Subang dan masih banyak daerah lainnya, ujarnya. Mendengar hal tersebut, Pemda Jabar menegaskan tidak akan membiarkan perdagangan daging anjing terus berlanjut. Undang-undang juga disahkan untuk melarang perdagangan anjing. Dinas Perlindungan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat telah mengeluarkan perintah pelarangan peredaran daging anjing di Jawa Barat. Peraturan ini diterbitkan melalui surat laporan 7705/PT.01.04.03/keswanvet tahun 2023. “Kami sudah menyurati Dinas Peternakan di perkotaan untuk menyelidiki peredaran daging anjing, karena daging anjing bukan makanan. Oleh karena itu tidak untuk dikonsumsi sesuai undang-undang hewan dan kesehatan, "kata Ketua DKPP Mohamad Arifin Soedjayana, Jumat (12/1/2024). Arifin mengatakan, pemerintah daerah di 27 kota akan bekerja keras mengusut praktik perdagangan anjing. Dia bersikeras bahwa hanya anjing yang boleh dibeli dan dijual sebagai hewan peliharaan. Sementara dari pihak Partai, Arifin membenarkan hal tersebut ilegal.

 

Larangan ini juga berlaku di banyak daerah. Misalnya saja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang yang melakukan survei ke lokasi penampungan anjing di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak. Bekerja sama dengan penegak hukum, penyelidikan dilakukan di tempat yang diduga menjadi tempat penjualan anjing. Larangan tersebut juga bergema di Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi membenarkan bahwa Kota Sukabumi merupakan salah satu importir anjing asal Jawa Barat ke pulau tersebut. Namun Pemerintah Kota Sukabumi telah melarang impor dan peredaran hewan yang berasal dari daging anjing. Pemerintah kota telah mengeluarkan surat tentang pengawasan peredaran daging anjing di Kota Sukabumi mulai 8 November 2023.


Sementara dari 27 kabupaten/kota di Jabar, diketahui baru 15 daerah yang mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing, termasuk kucing. Berikut rinciannya:


1. Kota Tasikmalaya


Surat Himbauan Nomor 524/1425/PKH Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.


2. Kota Cirebon


Surat Edaran Nomor 524/1489-Bid.PP Tahun Pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.


3. Kota Banjar


Surat Edaran Nomor P/1644/520/DKPPP/IX/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing.


4. Kota Bandung


Surat Edaran Nomer 170-DKPP/2023 Tahun 2023 Tentang peningkatan kewaspadaan terhadap rabies.


5. Kabupaten Tasikmalaya


Surat Edaran Nomor 8/3871/PT.14.04/DPKPP.PKH/2023 Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing.


6. Kabupaten Sumedang


Surat Edaran Nomor B/843/TN.01.04.11/IX/2023 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non halal.


7. Kabupaten Subang


Surat Himbauan Nomor PT.01/4078/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing di kabupaten Subang-Surat Edaran Nomor PT.01/4773/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan Perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di kabupaten Subang.


8. Kabupaten Purwakarta


Surat Himbauan Nomor PT.05.06/2343/Diskannak/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di kabupaten Purwakarta.


9. Kabupaten Pangandaran


Surat Himbauan Nomor 524/2809/DISTAN.4/X1/2023 Tahun 2023.


10. Kabupaten Majalengka


Surat Himbauan Nomor PT.00.03/1441/Bidnak Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di Majalengka.


11. Kabupaten Kuningan


Surat Himbauan Nomor 524/1178/Diskanak Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing di kabupaten Kuningan.


12. Kabupaten Karawang


Surat Edaran Nomor 510.34/5747/DPKP Tahun 2023 Tentang pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.


13. Kabupaten Indramayu


Surat Himbauan Nomor 524/3427/Keswan Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing.


14. Kabupaten Cianjur


Surat Himbauan Nomor B/524/1289/XI/2023 Tahun 2023 Tentang larangan peredaran daging anjing di Kabupaten Cianjur.


15. Kabupaten Bandung


Surat Himbauan Nomor 500.7.2.4/072/1953 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non pangan.

No comments:

Powered by Blogger.